Senin, 02 Desember 2013

Terjadinya Negara

Terjadinya negara berdasarkan pendekatan pertumbuhan primer secara ringkas  adalah sebagai berikut:.
1)   Fase Genootschaft
Kehidupan manusia diawali dan sebuah keluarga, kemudian berkembang luas menjadi kelompok-kelompok masyarakat hukum tertentu (suku). Sebagai pimpinan, kepala suku bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan kehidupan bersama. Kepala suku merupakan primus interpares (orang pertama di antara yang sederajat) dan memimpin suatu suku, yang kemudian berkembang luas baik karena faktor alami maupun karena penakiukan-penakiukan.
2) Fase Kerajaan (Rijk)
Kepala suku sebagai primus interpares kemudian menjadi seorang raja dengan cakupan wilayah yang lebih luas. Untuk menghadapi kemungkinan adanya wilayah/suku lain yang memberontak, kerajaan membeli senjata dan membangun semacam angkatan bersenjata yang kuat sehingga raja menjadi berwibawa. Dengan demikian lambat laun tumbuh kesadaran akan kebangsaan dalam bentuk negara nasional.
3)   Fase Negara Nasional
Pada awalnya negara nasional diperintah oleh raja yang absolut dan tersentralisasi. Semua rakyat dipaksa mematuhi kehendak dan perintah raja. Hanya ada satu identitas kebangsaan. Fase demikian dinamakan fase nasional.
4)   Fase Negara Demokrasi
Rakyat yang semakin lama memiliki kesadaran kebangsaan kemudian tidak ingin diperintah oleh raja yang absolut. Ada keinginan rakyat untuk mengendalikan pemerinta han dan memilih pemimpinnya sendiri yang dianggap dapat mewujudkan aspirasi mereka. Fase ini lebih dikenal dengan “kedaulatan rakyat”, yang pada akhirnya mendorong lahirnya negara demokrasi.

Menurut pendekatan pertumbuhan sekunder, negara sebelumnya telah ada. Namun karena adanya revolusi, intervensi, dan penaklukan, muncullah negara yang menggantikan negara yang ada tersebut. Kenyataan terbentuknya negara secara sekunder tidak dapat dimungkiri, meskipun cara terbentuknya kadang-kadang tidak sah menurut hukum.
Contohnya, lahirnya negara Indonesia setelah melewati revolusi panjang yang mencapai klimaksnya pada tanggal 17 Agustus 1945. Lahirnya negara Indonesia otomatis mengakhiri pemerintahan Nederlands Indie (Hindia Belanda) di Indonesia, dan negara lain kemudian mengakuinya baik secara de facto maupun secara de jure.

b.    Pendekatan Teoritis
Pendekatan teoritis pertumbuhan negara adalah pendekatan yang berdasarkan pada pendapat pendapat para ahli yang masuk akal dan berbagai hasil penelitian. Secara ringkas pendekatan teoritis sebagai berikut.

                 1)Teori Ketuhanan (F. J. Stahl, Agustinus, Jean Bodin, Haller, dan Kranenberg), bahwa negara terjadi atas kehendak Tuhan, hal itu didasarkan pada kepercayaan bahwa segala sesuatu terjadi karena kehendak Tuhan. Terbagi dalam Teori Ketuhanan Langsung dan Teori Ketuhanan Tidak Langsung

                        a) Teori Ketuhanan Langsung
Bahwa suatu negara pada awalnya ada karena sudah kehendak Tuhan yang langsung, sehingga raja dianggap sebagai penjelmaan Tuhan, utusan Tuhan, Dewa bahkan Tuhan itu sendiri. Contohnya, Kaisar Tenno Heika Jepang dianggap sebagai keturunan Dewa Matahari dan Raja Fir’aun di Mesir Kuno mengaku dirinya sebagai Tuhan.

                        b) Teori Ketuhanan Tidak Langsung
Bahwa negara memang ada karena kehendak Tuhan, namun tidak secara langsung melainkan melalui penciptaan manusia terlebih dahulu, yang kemudian menjadi raja. Raja memerintah atas nama Tuhan. Pada negara modern, dapat diketahui melalui konstitusinya dengan mencantumkan kalimat “by the grace of Gold” (Atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa)

                 2)Teori Perjanjian Masyarakat (Thomas Hobbes, John Locke, J.J. Rouseau, Montesquieu), bahwa negara terbentuk karena adanya kontrak sosial/perjanjian antar manusia atau masyarakat (du Contracts social). Masyarakat mengadakan perjanjian untuk membentuk negara dan menyerahkan sebagian kedaulatannya kepada negara untuk menyelenggarakan kepentingan masyarakat.


a)    John Locke
Bahwa pada tahap I perjanjian antarindividu diadakan untuk membentuk negara (pactum unionis). Pada tahap II, perjanjian diadakan dengan penguasa (pactum subjectiones).Negara yang dikehendaki “monarki konstitusional”

b)    Thomas Hobbes
Menghendaki “monarki absolut”

c)    Jean Jaques Rousseau
Disebut Bapak Kedaulatan Rakyat, menghendaki bahwa raja hanyalah mandataris rakyat dan karena itu dapat diganti.

                 3)Teori Kekuasaan (H.J. Laski, Leon Duguit, Karl Marx, Oppenheimer, Kallikles), bahwa negara dibentuk oleh kekuasaan, dan kekuasaan adalah ciptaan mereka yang paling kuat dan berkuasa.

                        a) Leon Duguit, bahwa seseorang karena kelebihannya atau keistimewaannya baik karena fisik, kecerdasan, ekonomi maupun agama dapat memaksakan kehendaknya kepada orang lain.

                        b) Karl Marx, bahwa negara dibentuk untuk mengabdi dan melindungi kepentingan kelas yang berkuasa, yaitu kaum kapitalis.

                 4)Teori Kedaulatan :
                        a) Kedaulatan Negara (Vonthering, Paul Laband, G. Jellinek), bahwa kekuasaan tertinggi ada pada negara, bukan pada sekelompok orang yang menguasai kehidupan negara,  dan negaralah  yg menciptakan hukum untuk kepentingan rakyat.
                        b) Kedaulatan Hukum (Krabbe), bahwa hukum memegang peranan penting dalam negara, hukum lebih tinggi dari negara yang berdaulat.

                 5)Teori Hukum Alam (Plato, Aristoteles, Agustinus, Thomas Aquinas),bahwa hukum alam bukan buatan negara, melainkan kekuasaan alam yang berlaku setiap waktu dan tempat, serta abadi, universal, tidak berubah.

a) Aristoteles, bahwa negara terjadi secara alamiah atas dasar manusia sebagai makhluk sosial (zoon politicon and social being). Dari hakekat manusia seperti itu, terbentuklah berturut-turut “keluarga  - masyarakat –negara”
b)    Agustinus, bahwa negara terjadi karena adanya keharusan untuk menebus dosa orang-orang yang ada di dalamnya. Negara yang baik mewujudkan cita-cita agama, yakni keadilan.
                        c)  Plato, bahwa terjadinya negara secara evolusi
                        d) Thomas Aquinas, bahwa negara merupakan lembaga alamiah yang diperlukan manusia untuk menyelenggarakan kepentingan umum.

                 6)Teori Hukum Murni, bahwa negara merupakan suatu kesatuan tata hukum yg bersifat memaksa/overmacht  (wille das staates).

c. Pendekatan  faktual

Pendekatan faktual adalah pendekatan yang didasarkan pada kenyataan-kenyataan yang benar-benar terjadi, yang diungkap dalam sejarah (kenyataan historis). Pendekatan faktual itu meliputi:

1)    Pendudukan (Occupatie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai  kemudian diduduki dan dikuasai oleh suku atau kelompok tertentu. Contoh: Liberia yang didiami oleh budak-budak Negro kemudian menjadi negara merdeka pada tahun 1847.

2)    Peleburan (Fusi)
Hal ini terjadi ketika negara-negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk saling melebur menjadi satu. Contoh: Terbentuknya Federasi Kerajaan Jerman tahun 1871.

3)    Penyerahan (Cessie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan perjanjian tertentu. Contoh: Wilayah Sleewijk diserahkan oleh Austria kepada Prussia (Jerman) karena adanya perjanjian bahwa negara yang kalah perang harus memberikan negara yang dikuasainya kepada negara yang menang. Austria adalah salah satu negara yang kalah pada Perang Dunia I.

4)    Penaikan (Accesie)
Pada mulanya suatu wilayah terbentuk akibat naiknya lumpur sungai atau timbul dari dasar laut (delta). Wilayah tersebut kemudian dihuni oleh sekelompok orang sehingga akhirnya membentuk negara. Contoh: Negara Mesir yang terbentuk dari delta Sungai Nil.

5)    Penguasaan/ Pencaplokan (Anexatie)
Suatu negara berdiri di suatu wilayah yang dikuasai (dicaplok) oleh bangsa lain tanpa reaksi berarti. Contoh: Ketika dibentuk tahun 1948, negara Israel banyak mencaplok daerah Palestina, Suriah, Yordania, dan Mesir.

6)    Proklamasi (Proclamation)
Hal ini terjadi karena pendudukan pribumi dari suatu wilayah yang diduduki oleh bangsa lain mengadakan perjuangan (perlawanan) sehingga berhasil merebut kembali wilayahnya dan menyatakan kemerdekaan. Contoh: Negara Republik Indonesia yang merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 dari penjajahan Belanda dan Jepang.

7)    Pembentukan baru (Innovation)
Suatu negara baru muncul di atas wilayah suatu negara yang pecah karena suatu hal dan kemudian lenyap. Contoh: Negara Kolumbia yang pecah dan lenyap, kemudian di wilayah negara tersebut muncul negara baru, yaitu Venezuela dan Kolumbia Baru.

8)    Pemisahan (Separatisme)
Suatu wilayah negara yang memisahkan diri dari negara yang semula menguasainya, kemudian menyatakan kemerdekannya. Contoh: Pada tahun 1939 Belgia memisahkan diri dari Belanda dan menyatakan kemerdekaan.

1 komentar:

  1. Info Campur: Terjadinya Negara >>>>> Download Now

    >>>>> Download Full

    Info Campur: Terjadinya Negara >>>>> Download LINK

    >>>>> Download Now

    Info Campur: Terjadinya Negara >>>>> Download Full

    >>>>> Download LINK

    BalasHapus