Senin, 02 Desember 2013

Pentingnya Pengakuan Suatu Negara dari Negara Lain

Pentingnya Pengakuan Suatu Negara dari Negara Lain. Diadakannya pengakuan oleh negara lain terhadap negara baru bertujuan untuk mengawali dilaksanakannya hubungan secara formal antara negara yang mengakui dengan negara yang diakui. Dipandang dari sudut hukum internasional, pengakuan negara lain sangat penting bagi negara baru karena pengakuan negara lain dapat menimbulkan akibat–akibat hukum yaitu :
1. Negara baru dapat diterima secara penuh sebagai anggota dalam pergaulan antar bangsa.
2. Negara baru dapat melakukuan hubungan internasional atau dapat melaksanakan hubungan kerjasama dengan negara lain.
3. Negara baru dapat dikatakan sebagai Internasional Person (Pribadi internasional) atau sebagai subyek hukum internasional.
Menurut Moore, suatu negara tanpa pengakuan bukanlah berarti negara itu tidak dapat mempertahankan kelangsungan hidupnya, melainkan peranan pengakuan negara lain mengakibatkan negara yang diakui dapat menggunakan atribut negara yang bersangkuatan.
Fungsi pengakuan :
1. Untuk tidak mengasingkan suatu kumpulan manusia dari hubungan internasional.
2. Untuk menjamin kelanjutan hubungan internasional dengan jalan mencagah adanya kekosongan hukum yang dapat merugikan bagi kepentingan individu maupun hubungan antar bangsa.

Pengakuan Negara lain adalah unsur yang menerangkan adanya suatu Negara atau merupakan unsure deklaratif, bukan unsure konstitutif.
- Teori delaratif maksudnya bahwa begitu suatu Negara lahir langsung menjadi anggota masyarakat international, dan pengakuan yang diperoleh hanya berasal dari pengukuhan kelahiran tersebut.
- Teori Konstitutif maksudnya yaitu berdasarkan hokum international suatu Negara dikatakan baru lahir apabila sudah diakui oleh Negara lain. Jika pengakuan lahirnyya suatu Negara belum diberikan maka secara hokum Negara tersebut belum berdiri.
Berikut ini adalah macam-macam bentuk pengakuan berdirinya suatu Negara:
- Dilihat dari bentuknya: Pengakuan de yure, Pengakuan de facto, Pengakuan kolektif, Pengakuan bersyarat, Pengakuan premature, Pengakuan kuasi.
- Dilihat dari objeknya: Pengakuan Negara, Pengakuan Pemerintah, Pengakuan Pemerintah dipengasingan, Pengakuan sebagai pihak berdagang/ belligerency.
Berikut ini adalah fungsi pengakuan dari Negara lain:
- Supaya suatu kumpulan manusia tidak asing dari hubungan-hubungan international.
- Supaya kelanjutan hubungan-hubungan international lebih terjamin dengan cara mencegah adanya kekosongan hukum yang merugikan kepentingan individu maupun kepentingan hubungan antar Negara.
Suatu Negara yang baru merdeka membutuhkan sebuah pengakuan dari Negara lain di karenakan beberapa faktor berikut:
- Berdasarkan hukum alam suatu negera tidak mungkin bisa berdiri sendiri untuk mencukupi kebutuhan/ keperluan negaranya di dalam berbagai bidang. Oleh sebab itu di perlukan bantuan dengan cara  bekerja sama dengan Negara lain.
- Supaya kelangsungan hidup suatu Negara lebih terjamin dari berbagai ancaman yang datang dari dalam negeri maupun dari luar negeri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar